torsdag 18. desember 2008

Tiga Hal Rentan Tindak Kriminal Pemilu

Banda Aceh - Koordinator tim fit and propertest panwaslu Aceh Wahidah Syuaib mengaku Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini tetap membutuhkan sejumlah lembaga asing untuk mengawasi tahapan pemilu. Lembaga asing memiliki peran yang sangat besar dalam menyukseskan pemilu 2009 ini yang dinilai rawan konflik dan perpecahan. “Lembaga asing atau internasional memiliki peran yang sangat signifikan dalam pelaksanaan pemilu daripada lembaga pemantau pemilu lokal. Keberadaan mereka lebih meyakinkan masyarakat akan kejujuran pelaksanaan pemilu. Untuk itu kita tetap memerlukan lembaga itu,” ungkap Wahidah Syuaib kepada wartawan usai jeda istirahat, shalat dan makan siang dalam pelaksanaan fit and propertest anggota Panwaslu Aceh di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Kamis (18/12).
Wahidah mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu, pemantau pemilu dapat berasal dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau asing maupun lembaga perwakilan negara sahabat. Sekali pun pihak mana saja dapat menjadi lembaga pemantau pemilu, namun lembaga pemantau pemilu yang ingin turut serta mengawasi tahapan pemilu Indonesia, termasuk Aceh juga harus telah terakreditasi dan lebih berpengalaman dalam pengawasan pelaksanaan pemilu. Disamping itu, lembaga pemantau pemilu juga harus memiliki sumber dana yang jelas dan bisa bersikap independen dalam mengawasi pemilu. Tak terkecuali lembaga pemantau asing yang mempunyai peran lebih besar.
Selanjutnya dia mengatakan, lembaga pemantau pemilu akan hadir dalam waktu tertentu. Mereka kerap hadir ketika memasuki kampanye terbuka, pendistribusian logistik pemilu, dan menjelang hari pencoblosan. Ketiga momen itu dinilai rentan terjadi tindak pidana pemilu sehingga lembaga pemantau kerap hadir dalam moment itu hingga masa perhitungan suara. “ Money politik maupun intimidasi kerap terjadi ketika memasuki kampanye terbuka, penditribusian logistic pemilu, dan menjelang hari pencoblosan. Oleh karena itu, lembaga pemantau baik lokal maupun asing kerap muncul dalam moment-moment itu,” akunya.[003]